Tahun 2025, Pemkab Bangka Selatan Akan Ajukan Belasan Ranperda

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Rencana ada belasan peraturan daerah (Ranperda) akan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025 mendatang.

Dimana Ranperda yang bakal diajukan tersebut telah disesuaikan dengan urgensinya serta mempertimbangkan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Dengan demikian ditargetkan mampu menjadi instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan, Elfin Elyas Nainggolan menyebutkan ada terdapat 14 program pembentukan peraturan daerah (Perda) yang akan diajukan pada tahun 2025 mendatang.

“Jadi semua program pembentukan perda telah disusun maupun diinisiasi oleh pemerintah setempat dengan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang- undangan. Termasuk pula dengan catatan dinas terkait harus sudah siap dengan kajian akademisnya,” ungkapnya pada Rabu (30/10/2024).

“Dan selanjutnya pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bangka akan mengusulkan program pembentukan peraturan daerah sejumlah 14 program,” tambahnya.

Menurutnya, 14 program pembentukan Perda yang akan dibahas pada tahun depan meliputi beberapa penyesuaian empat program perubahan Perda terdahulu dan 10 program baru. Tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

Masih kata Elfin Elyas bahwa dampaknya peraturan tersebut memiliki banyak manfaat, sehingga penyusunannya tidak sia-sia. Empat program perubahan perubahan Perda terdahulu di antaranya tata cara pemilihan, pengangkatan pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa.

Lalu, perubahan perda tentang perangkat desa, badan permusyawaratan desa. Kemudian, penyelenggaraan ketenagakerjaan serta pembentukan organisasi perangkat daerah. Sementara 10 program baru yaitu perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029 serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Dilanjutkan pakaian adat hingga penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Termasuk pula pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-Red) tahun 2024, perubahan APBD tahun 2025 dan APBD tahun 2026,” kata dia.

Ia menuturkan, Pada tahun 2024 ini sebanyak 15 program pembentukan perda telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan nomor 16 tahun 2023. Di antaranya program perda rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2038, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta perlindungan penyandang disabilitas. Beberapa program perda tersebut ada yang sudah dinyatakan selesai dan sisanya masih dalam proses pembahasan.

Perda yang dinyatakan selesai yakni Perda nomor 2 tahun 2024 tentang pemajuan kebudayaan daerah, perda nomor 3 tahun 2024 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Dilanjutkan, Perda nomor 4 tahun 2024 tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya. Terakhir perda nomor 5 tahun 2024 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan perda nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Terkait agenda tahapan perencanaan yang harus kita segerakan di akhir tahun ini yakni perda tentang APBD tahun anggaran 2025. Saat ini kita baru memasuki tahapan penyampaian KUA-PPAS,” tukasnya.

Kendati demikian, Dirinya berharap hubungan kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan lebih baik, harmonis dan dinamis. Sehingga dapat mendorong pembangunan serta mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami yakin dengan semangat dan kerja sama kita semua khususnya tim anggaran pemerintah daerah dengan tim badan anggaran DPRD target tersebut dapat kita selesaikan,” terang dia. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.