TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Penyidik Polres Bangka Selatan telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Dua tersangka dalam kasus pencurian kapal speedboat dan persetubuhan anak di bawah umur ini akan segera diadili.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin, menjelaskan bahwa ada dua perkara dengan dua tersangka yang dilimpahkan. Satu perkara terkait pencurian kapal speedboat lidah, dan perkara lainnya adalah perlindungan anak.
“Dua tersangka yang dimaksud adalah Riko (24), warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali, dan Su alias Gondrong (47), warga Kecamatan Toboali,” ungkapnya pada Rabu (16/7/2025).
Riko terlibat dalam kasus pencurian kapal speedboat lidah bermesin 40 PK pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Jeki, Toboali. Ia ditangkap setelah melarikan diri ke Perairan Kuala Luar, Desa Sungai Kong, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2025, setelah kapal curiannya kehabisan bahan bakar.
Sementara itu, Gondrong diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan pada Kamis, 22 Mei 2025, oleh kedua orang tua korban. Gondrong diduga menyetubuhi anak rekan kerjanya di kontrakan tersangka di Kecamatan Tukak Sadai, setelah melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Juni hingga 4 Agustus 2025. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka,” kata Plt Kasi Intel Kejari Bangka Selatan.
Ia menjelaskan, Bahwa JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke persidangan. Beberapa JPU juga telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, serta tetap menjunjung tinggi sikap humanisme.
“Hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan pemidanaan, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” terang dia. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.