Stop Gaji Oknum ASN Terlibat Narkoba, BKPSDMD Basel Masih Tunggu Konfirmasi APH



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, bakal menghentikan pembayaran gaji seorang ASN yang berinisial HG (38) yang saat ini sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian gegara terjerat kasus narkoba.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno. Ia menyebutkan untuk sementara ini belum di hentikan karena masih menunggu konfirmasi dari pihak aparat penegak hukum.

“Untuk saat ini terkait gaji oknum ASN itu belum di hentikan karena masih menunggu konfirmasi APH, apakah yang bersangkutan berstatus di tahan atau masih dalam proses penyelidikan,” kata Suprayitno, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan untuk ketentuan berikutnya itu akan berlaku, karena apabila yang bersangkutan di tahan maka ada ketentuan gaji oknum tersebut minimal 50 persen dibayar.

“Akan tetapi pada saat yang bersangkutan dalam proses persidangan di tetapkan, kemudian dalam waktu singkat dengan kekuatan hukum tetap maka dengan ancaman itu di atas 20 Tahun otomatis mereka dengan sendirinya pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Dikatakan Suprayitno, ketika oknum itu di tahan karena sudah mempunya kekuatan hukum tetap bahwa sementara ini yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan dan sebagainya maka mekanisme nya itu adalah pemutusan gaji dengan ketentuan yang berlaku dan biasanya itu hanya dibayar 50 sampai 75 persen saja.

“Kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menghimbau seluruh ASN atau PHL di wilayah Bangka Selatan, dengan adanya kejadian ini agar kepada seluruh ASN untuk berhati-hati, karena kita mempunyai tugas dan tanggung jawab dan punya aturan-aturan yang harus kita ikuti salah satunya jauhi narkoba,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.