BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Raperda SOTK Kabupaten Bangka akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin, 6 April 2026. Prosesnya cepat—terlalu cepat untuk sebuah kebijakan strategis yang di banyak daerah membutuhkan waktu hingga 6–9 bulan.
Semua terlihat rapi: pansus dibentuk, studi banding dilakukan, konsultasi dijalankan. Namun di balik kelengkapan prosedur itu, arah keputusan terasa begitu mulus.
Dan ketika semuanya terlalu mulus, publik mulai bertanya: apakah ini hasil kajian, atau sekadar keputusan yang sejak awal sudah ditentukan?
Pansus Jalan, Tapi Apakah Menguji?
Panitia khusus (pansus) dibentuk dan dipimpin oleh unsur politik yang juga berada dalam lingkar kekuasaan DPRD. Secara struktur, semuanya lengkap.
Namun dalam praktik Administrasi Negara, yang diuji bukan keberadaan pansus, melainkan fungsinya.
Jika hasil akhirnya tidak berubah sejak awal, maka wajar jika muncul pertanyaan: pansus ini bekerja untuk menguji, atau hanya untuk menguatkan?
Hanya Satu Menolak: Sinyal dari Dalam
Di tengah arus persetujuan, hanya satu fraksi yang menolak: Gerindra.
Ini bukan hal kecil. Gerindra adalah bagian dari partai pengusung Bupati dan juga berada dalam struktur pimpinan DPRD. Artinya, penolakan ini datang dari dalam, bukan dari luar. Mengusung, tapi menolak.
Ini bukan sekadar beda pendapat, ini sinyal bahwa tidak semua sepakat di dalam kekuasaan itu sendiri.
Fraksi Lain: Setuju atau Sekadar Menyelesaikan?
Yang lebih mencolok, fraksi-fraksi lain termasuk yang berada di luar pengusung justru langsung menyetujui.
Tanpa tekanan berarti.
Tanpa dorongan kuat untuk pendalaman.
Tanpa keberanian untuk menahan sejenak.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi lebih tajam: apakah ini persetujuan yang lahir dari kajian, atau sekadar “stempel politik” agar agenda cepat selesai?
Karena jika fungsi kontrol berjalan, seharusnya ada:
• koreksi,
• catatan kritis,
• bahkan kemungkinan penundaan.
Namun yang terlihat justru sebaliknya.
Ketika Fraksi Kehilangan Fungsi Kontrol
Dalam sistem demokrasi, fraksi adalah garda terdepan:
• menguji kebijakan,
• menjaga keseimbangan,
• dan mewakili kepentingan publik.
Namun ketika semua bergerak cepat ke arah yang sama tanpa resistensi berarti, maka fungsi itu berubah.
Dari penguji menjadi pengesah.
Dari kontrol menjadi formalitas.
Dan ketika itu terjadi, yang berjalan bukan lagi demokrasi yang sehat, melainkan mekanisme persetujuan yang terlalu rapi untuk dipertanyakan.
Cepat di Awal, Risiko di Belakang
Fakta lain: Bupati belum genap satu tahun menjabat, namun struktur sudah diubah.
Padahal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 18 Tahun 2016, penataan perangkat daerah harus berbasis:
• analisis beban kerja,
• kebutuhan riil,
• dan rasionalitas organisasi.
Bukan sekadar kecepatan.
Jika ini diabaikan, maka yang terjadi bukan reformasi birokrasi, melainkan penataan struktur yang berisiko tidak tepat sasaran.
Ketika Keputusan Terlalu Cepat, Publik Berhak Curiga
SOTK sudah disahkan.
Secara formal, semuanya selesai.
Namun satu hal tidak bisa diabaikan:
• hanya satu fraksi yang menolak,
• fraksi lain bergerak tanpa tekanan berarti,
• dan proses berjalan terlalu cepat untuk diuji secara mendalam.
Dalam kondisi seperti ini, publik tidak lagi hanya melihat hasil, tetapi membaca pola kekuasaan di baliknya.
Karena dalam demokrasi, yang paling berbahaya bukan keputusan yang salah, tetapi keputusan yang tidak pernah benar-benar diuji.
Penulis : Zulkarnain Alijudin
Pengamat Sosial dan Politik













Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.