PARITTIGA, BANGKABARAT, ERANEWS.CO.ID — Setelah 24 jam mencoba kabur SKN ( 40 tahun ) pria asal OKI, Sumsel terduga pelaku penganiayaan berat terhadap Sri Mona, akhirnya dapat di bekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Jebus, di salah satu rumah teman terduga pelaku di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan ParitTiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu malam ( 19/5/2024 ).
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Jebus yang tiada henti dan lelah terus memburu SKN terduga pelaku penganiayaan berat terhadap Sri Mona alias Mona ( 27 tahun ) yang tak lain adalah istri dari terduga pelaku itu sendiri harus meregang nyawa terkena tikaman sebilah pisau yang mengenai paha, punggung dan perut serta dada sebelah kirinya dan lebih tragisnya lagi Sri Mona juga meninggalkan 2 anak yang masih kecil-kecil dan 1 balita berusia tiga bulan.
Ibu kandung dari korban Almarhumah Sri Mona alias Mona, Rosiyah ( 57 tahun ) warga Dusun Rambat, RT 05, Desa Sekar Biru, ParitTiga, Bangka Barat mewakili seluruh keluarga besarnya mengucapkan beribu terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus yang telah bekerja dengan sigap tidak mengenal lelah sehingga terduga pelaku berhasil di tangkap guna proses dan kepentingan hukum selanjutnya, ungkap Ibu Ros dengan berurai air mata karena masih dalam kondisi syok dan berduka atas kepergian Sri Mona untuk selama lamanya.
“Kami atas nama keluarga memohon pihak Kepolisian mampu membuka tabir motif penganiayaan sehingga mengakibatkan korban jiwa Sri Mona tersebut dan memohon jika terbukti bersalah SKN pelaku untuk bisa di hukum seberat beratnya dan kalau perlu di hukum mati, Kami sungguh tidak terima dan tidak ikhlas akan perbuatan SKN, bukannya Membuat bahagia anak Kami tetapi justru menyakiti dan merampas nyawa anak Kami Sri Mona,” pungkas Ibu Rosiyah. ( YP )