Skema Restorative Justice Alternatif Terbaik Terutama Dalam Kasus Ringan

PANGKALPINANG,ERANEWS.CO.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian sampaikan bahwa skema Restorative Justice (RJ) merupakan alternatif terbaik terutama dalam kasus-kasus yang bernilai kecil (Ringan).

Selaku penegak hukum kata dia ini harus memperhatikan semua aspek maupun semua sisi dan motivasi, tentunya dengan adanya skema Restorative Justice baginya merupakan fermentasi nilai-nilai luhur pancasila.

“Dengan adanya Restorative Justice tentunya hati ini akan terasa hidup lagi, seperti pada zaman-zaman lampau yang tidak semuanya harus ke pengadilan. Jika semuanya harus dibawa ke pengadilan, lebih banyak hal yang terjadi terutama munculnya banyak kerugian,” ungkap Jefferdian usai kegiatan sharring session dengan tema “Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana” Jumat (08/04/22).

Dalam pemberian skema Restorative Justice kata Jefferdian sangatlah selektif sebab dilakukan melalui pemantauan maupun dilihat dari kasus-kasus yang terjadi.

Bahkan begitu SPBD-nya masuk tentunya semua akan dilihat, baik itu melalui tim dan berbagai stackholder yang bisa diajak bekerjasama untuk turun melakukan pemantauan apakah orang tersebut layak atau tidaknya diberikan Restorative Justice.

“Dalam pemberian skema RJ ini kita juga melihat hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Dan penilaian ini juga sangat ketat serta selektif,” ucap dia.

Dia menambahkan bahwa dalam pengambilan keputusan terkait dengan skema Restorative Justice dilakukan berkali-kali pemaparan, baik itu di Kejaksaan Negeri sendiri maupun di Kejaksaan Tinggi bahkan dilakukan pada Jampidum.

Dan jika pada Jampidum tersebut tidak memberikan, maka Restorative Justice itu tidak akan terjadi.

Oleh karena itu, untuk proses dalam pemberian Restorative Justice (RJ) tersebut tentu berproses sangat panjang.

(3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.