TOBOALI, ERANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022-2023. Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp412.516.414.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa hari ini penyidik tindak pidana khusus menetapkan J, seorang PNS pada Satpol PP, sebagai tersangka baru.
”Penetapan tersangka atas nama J ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023,” jelas Kajari kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta bahwa tersangka RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap kegiatan belanja, sehingga terdapat belanja barang dan jasa yang tidak pernah dilakukan, namun tetap dibuatkan nota pencairannya.
”Perbuatan ini dilakukan atas dasar permufakatan antara tersangka H selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka S selaku Bendahara Pengeluaran, dan tersangka Y selaku penyedia jasa pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan,” urainya.
Tersangka J, selaku Pengurus Barang Pengguna, yang bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang fiktif. Perbuatan ini dilakukan karena J menerima imbalan sebesar Rp20.000.000 dari tersangka RS yang diberikan secara bertahap.
”Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara hingga saat ini ditemukan sebesar Rp412.516.414 dan nilai ini masih dapat bertambah seiring berjalannya penyidikan,” ujar Sabrul.
Tindakan J melanggar tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4). J tidak pernah melakukan pengecekan terhadap barang dari penyedia, namun tetap menandatangani berita acara serah terima barang tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alternatif: Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan penahanan, tersangka J ditahan oleh tim penyidik Kejari Bangka Selatan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan.
Sebagai informasi, total sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala, PPK, Bendahara, dan kini seorang PNS. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.