Simpan Sabu, Warga Tambang II Diciduk Satres Narkoba Polres Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk EAS (31) warga Dusun Tambang II, Desa Kepoh pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (5/5/2022).

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Husni Afriansyah atas seiizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan informasi bermula atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Dusun Tambang II, Desa Kepoh sering terjadi pelanggaran narkotika.

Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait perihal kebenaran informasi tersebut.

“Benar pada Minggu, 4 April Tahun 2022, sekira pukul 17:30 Wib, anggota dari Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di rumah EAS, dan pada saat penangkapan anggota kita berhasil mengamankannya,” sebutnya.

Setelah Berhasil mengamankan pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan di badan dan rumah pelaku, dan pada saat itu anggota menemukan barang bukti jenis sabu di kamar rumah pelaku yakni 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram

“Adapun kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

“Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, 1 buah alat hisap bong, 1 buah korek gas berwarna biru serta 1 buah pirek kaca,” terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.