Simpan Sabu Warga Kecamatan Gerunggang Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — RI (36) warga Jalan Kampung Melayu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ditangkap Polisi. Dia ditangkap dikarenakan telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa satu pelaku tindak pidana narkotika ada yang diamankan.

“Ya benar pelaku RI (36) sudah diamankan,” katanya.

Ia menyebut pelaku diamankan di kontrakannya di Jalan Rumbiya RT 001 RW 001 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang.

“Pelaku RI (36) diamankan Sabtu (19/09/20) dini hari sekira pukul 00:05 wib,” sebutnya.

Dijelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (19/09/20) sekira pukul 00:05 wib telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dikontrakan milik tersangka. Kemudian kata AKP Johan tim melakukan pengledahan terhadap pelaku dan ditemukan tiga (3) paket sabu ukuran kecil.

“Barang Bukti (BB) itu kita temukan disamping kasur didalam kamar konratakan milik pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku dan tiga bungkus plastik bening berisikan sabu, anggota Polres Pangkalpinang juga mengamankan 1 (satu) buah plastik strip bening kosong , 2 (dua) ball plastik strip bening , 1 (satu) buah pirex beling, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pelaku ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika ,” katanya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.