TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mencokok Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (19/8/2024).
Dimana dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Mereka adalah VH alias Bujang (27), MIP (21) dan A alias Yanti (27).Dan Ketiganya warga Toboali.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 3 paket sabu atau seberat 0,42 gram.
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP telah terjadi penyalahgunaan sabu.
Adanya informasi tersebut, Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Defriansyah bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Jadi kita menerima informasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman Kelurahan Teladan bahwa telah terjadinya transaksi narkoba. Satres Narkoba langsung bergerak dan mengamankan tiga pelaku,” ujar Ipda GJ Budi, Selasa (20/8/2024).
Dirinya juga menuturkan, Bahwa modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku adalah Vh alias Bujang sebagai pemilik sabu. Sementara MIP dan Yanti berperan sebagai kurir sabu.
Masih kata Ipda GJ Budi, Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 helai alumunium foil, 3 bungkus plastik bening kosong, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah pirek kaca, 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah sekop dari kertas, 1 buah korek api gas, 1 buah sikat maskara bulu mata, 1 gulungan tisu, 1 buah wadah berwarna putih, Uang tunai senilai Rp400.000,-, 1 helai celana berwarna hitam, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Untuk ketiga pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.