Simpan Sabu, PK Diciduk Satresnarkoba Basel






TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus PK (23) buruh harian warga Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan pada Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir Jalan Damai, Tanjung Ketapang, Toboali.

Penangkapan tersangka PK berdasarkan laporan polisi LP/A-163/II/2021/BABEL/RES BASEL, Tanggal 24 Februari 2021.

Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di Jalan Damai Toboali, mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap PK yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, pada saat dilakukan penangkapan anggota Sat Resnarkoba sempat melihat pelaku membuang plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Sitorus, Kamis, 25 Februari 2021.

Setelah anggota Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan pelak, jelas Sitorus anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan melakukan penyisiran disekitar tempat pelaku tertangkap.

“Pada saat itu ditemukanlah barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku pada saat anggota Sat Resnarkoba hendak melakukan penangkapan,” tukasnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia tersangka dan barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,48 gram dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Terhadap pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.

(ERANEWS/PDA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.