TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Polsek Airgegas Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap Andi alias Adek (22) karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu, Selasa (8/6/2021) sekitar 19:00 Wib.
Kapolsek Air gegas, IPTU Tiyan Talingga S.T,M.T menjelaskan bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Pasar Airgegas mendapati laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Airgegas menuju ke TKP kemudian personil berhasil mengamankan tersangka Adek berikut barang bukti yang ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 1 paket sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di los pasar.
“Setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, ditemukanlah 3 plastik bening yang diduga berisikan sabu yang diletakkan disamping rumah. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan langsung ke Polsek Airgegas guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tiyan Talingga.
Untuk barang bukti yang disita, lanjut dia 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, 1 Buah kotak rokok merk Sampurna warna putih 1 helai bekas timah rokok, 1 buah batu berukuran sedang, 3 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
1 buah plastik bening besar kosong, 3 buah plastik bening sedang kosong, 7 buah plastik bening kecil sisa Narkotika jenis sabu,1 buah kaleng bekas merk CDR, 1 buah plastik asoi warna hijau,1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih BN 2882 VD, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru muda
“Akibat dengan kejadian ini pelaku Andi Alias Adek dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
(EraNews/LEO)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.