Simpan Sabu 8,15 Gram, Nang Tumbur Diciduk Satres Narkoba Polres Basel



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap AB alias Nang Tumbur (38) di Penginapan Kita Toboali, karena diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat (20/8/2021) sekira pukul 00:30 Wib.

Kabag Ops AKP Surtan Sitorus atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada di sebuah Penginapan Kita sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal atas kebenaran informasi tersebut,” kata Surtan Sitorus, (20/8/2021).

Dikatakan dia, sekitar pukul 00:30 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu kamar Penginapan Kita dan berhasil mengamankan AB.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 28 paket dengan berat bruto 8,15 gram yang disimpan pelaku di atas kasur tempat tidurnya,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan dia, barang bukti yang disita 28 paket paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,15 gram, 1 bungkus plastik bekas detergent merk so klin, 1 helai tisu warna putih, 2 unit handphone merk Samsung Galaxy A10s warna hitam.

“Pasal yang disangkalkan terhadap pelaku pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.

(EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.