TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk YP (20) dan HI (25) karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (5/6/2023).
Dimana kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada saat transaksi barang haram tersebut di samping Masjid Al Ihsan yang ada di Wilayah Toboali.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka menyebutkan penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat, yang dimana disamping masjid Al Ihsan sering terjadi transaksi Narkotika.
“Jadi mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi itu,” sebutnya.
Lanjutnya bahwa pada Jumat 2 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 wib anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan YP dan HI
“Dalam penangkapan tersebut, pihaknya didampingi oleh ketua Rt setempat dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut didapatkan narkotika diduga sabu sebanyak 14 paket, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti lainnya, 14 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,11 gram, 9 buah pipet minuman berwarna kuning, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah plastik makanan merk Legenda berwarna coklat, 1 bungkus bekas rokok merk Djitoe, 1 unit Handphone android Merk VIVO berwarna biru, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha type MIO GT warna biru putih dengan Nopol BN 5796 TB.
“Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” pungkasnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.