TOBOALI, ERANEWS.CO.ID –Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap Sangkut (32) warga payak ubi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (27/9/2021).
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang berada di Jalan Payak Ubi Kelurahan Toboali, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, sekira 02:00 Wib anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dirumah kontrakan tersangka Sangkut dan pada saat penggerebekan dirumah tersebut tertangkaplah Sangkut bin Syamsudin yang merupakan seorang residivis kasus narkotika,(27/9/2021).
“Setelah pelaku berhasil diamankan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat ditemukanlah barang bukti narkotika dibelakang rumah tersangka sebanyak 11 bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, diduga jenis sabu beserta alat bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang disita 11 bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,25 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, 1 unit handphone android merk realme warna biru, 1 buah senjata api mainan korek api warna hitam, 2 buah kotak rokok sampoerna mild, 2 buah pisah kecil, 1 buah sekop pipet warna hitam, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan pirex kaca serta 12 plastik klip bening kosong,” terangnya.
Pasal yang disangkalkan terhadap pelaku pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.