Simpan Sabu 32 Paket, Jumadi Pemuda Rias Berhasil Dicokok Resnarkoba Polres Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mencokok Jumadi (19) pemuda Desa Rias saat transaksi barang haram narkotika jenis sabu di Ampera, Kecamatan Toboali, Kamis (18/5/2023).

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.

“Jadi kami mendapat informasi masyarakat, bahwa di jalan ampera sering terjadi transaksi barang haram yakni Narkotika,” ungkapnya.

Ia menambahkan setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Kemudian pada hari Selasa 16 Mei 2023 sekira Pukul 18.30 Wib, pada saat anggota Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di tempat tersebut, anggota Sat Resnarkoba melihat laki-laki yang mencurigakan diduga hendak melakukan transaksi Narkotika,” ujarnya.

Dikatakan AKP Suhendra setelah melihat itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba mengamankan laki-laki yang mencurigakan tersebut yang kemudian diketahui bahwa itu Jumadi yang merupakan buruh harian Desa Rias.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika Jenis Sabu sebanyak 32 paket yang disimpan pelaku di kantong celananya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,96 gram, 2 bungkus plastik bening Berukuran Kecil Kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah plastik berwarna putih bertuliskan Willstrong, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam,1 helai celana panjang berwarna hitam, 1 unit Handphone merk Realme berwarna Silver.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.