TOBOALI,ERANEWS.CO.ID -Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap Toyib (47) berprofesi sebagai pekebun karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (22/9/2021).
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan adanya informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah kontrakan yang berada dibelakang cafe Bayun di Dusun Harapan Makmur RT 06 RW 03 Desa Keposang, Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi barang haram narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” kata Surtan Sitorus.
Dia menambahkan, sekira 03:30 Wib anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan dikekediaman rumah pelaku,(22/9/2021).
“Setelah pelaku berhasil diamankan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat ditemukanlah barang bukti narkotika yang berada diatas lemari didalam rumah kontrakan pelaku sebanyak 14 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotikan jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram dengan wsday bedak warna biru, yang mana barang tersebut milik Toyib (47),” jelasnya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang disita 14 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram, 9 buah plastik kecil ukuran kecil kosong, 1 buah wadah bedak warna biru, 1 unit hp Nokia warna biru, 1 buah alat hisap bong dari botol minuman, 1 buah pirek kaca, 1 unit hp Android merk Vivo warna hitam serta 1 buah korek api warna biru,” terangnya.
Pasal yang disangkalkan terhadap pelaku pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(EraNews/Leo)