Simpan Sabu 2 Paket, Polres Basel Tangkap IRT di Teladan



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menangkap Lidia Firdiawati (31) warga Jalan Teladan Dalam pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (10/1/2022).

IPTU Husni Afriansyah atas seiizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan informasi bermula atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada satu rumah di Jalan Teladan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait perihal kebenaran informasi tersebut.

“Sekira pukul 19:30 malam anggota dari Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah melakukan penggerebekan di rumah Lidia Firdiawati yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba dalam penggerebekan dan anggota kita berhasil mengamankannya ,” sebutnya.

Setelah Berhasil mengamankan pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan di badan dan rumah pelaku, dan pada saat itu anggota menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 1,99 gram.

Untuk diketahui, bahwa pelaku ini juga sebelumnya sempat ditahan dengan kasus yang sama yaitu narkoba jenis sabu.

Adapun kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dbawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang disita dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu bekas kotak rokok sampoerna, satu unit timbangan digital warna merah merk Camry, satu unit handphone android warna biru tua merk Oppo, satu unit handphone kecil warna biru muda merk Nokia, satu buah alat bong terbuat dari botol plastik obat batuk merk viks serta tiga ball plastik klip kosong,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.