TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Demi Rakazoni alias Demek (39) Di jalan Payak Ubi, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 18:00 Wib.
Demek diringkus lantaran menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pot bunga.
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan penangkapan tersangka ini Demek berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka ini sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggotanya bergerak langsung kekediaman pelaku yang berada di jalan payak ubi dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Demi Rakazoni alias Demek,” ungkap Surtan.
Setelah melakukan interogasi didampingi RT setempat, lanjut dia, barang bukti yang didapat 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram,1 buah plastik klip bening kosong berukuran sedang,1 buah kertas rokok warna merah l, 1 buah pot bunga,1 unit handphone Merk Oppo warna putih.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka Demek dijerat pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
(EraNews/LEO)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.