Simpan Sabu 16 Paket, AS Berhasil Diciduk Tim Cheetah Polres Basel




TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk AS (29) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (12/5/2022).

Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, bermula atas adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumah yang beralamat Jalan Ir. juanda, Kelurahan Tanjung Ketapang, sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

Mendapat informasi tersebut, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan terkait perihal atas kebenarannya.

“Benar, pada Rabu 12 Mei Tahun 2022 sekira pukul 16:00 Wib, anggota kita melakukan penangkapan terhadap AS di rumah tersebut, kemudian pada saat penangkapan anggota kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku yang didampingi pihak RT setempat,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan pelaku anggota Sat Resnarkoba Polres Basel membawanya ke Mapolres Bangka Selatan.

“Saat digeledah, di temukanlah barang bukti narkotika jenis sabu 1 paket ditangan pelaku dan 3 paket kecil yang diduga sabu didalam pipet minuman warna merah yang diletakkan di dalam dompetnya,” sebutnya.

Tambahnya juga selain di dompet pelaku, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Basel juga menemukan barang haram tersebut dikotak rokok merk Surya sebanyak 12 paket kecil yang diduga yakni sabu yang diletakkan di dalam rumah bagian dapur.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang disita yakni antara lain, 16 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 3,84 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna putih, 3 buah pipet bekas minuman warna merah, 1 bungkus kotak rokok Surya serta 1 buah dompet kulit warna hitam,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.