PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Suasana haru dan amarah menyelimuti Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/1/2026). Novi, istri almarhum wartawan Adityawarman, dengan suara bergetar namun tegas, meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan suaminya, Hasan Basri dan Martin.
“Nyawa harus dibayar nyawa, Pak Hakim,” ucap Novi sambil menahan tangis saat memberikan kesaksian di hadapan persidangan.
Permintaan hukuman mati itu menjadi puncak emosional sidang lanjutan perkara pembunuhan wartawan Bangka Belitung yang menewaskan Adityawarman. Kasus ini mengungkap kembali peristiwa tragis hilangnya korban pada 7 Agustus 2025 di kebun Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Sehari kemudian, jasad Adityawarman ditemukan di dalam sumur kebun miliknya sendiri—lokasi yang seharusnya menjadi tempat aman, namun justru menjadi tempat pembunuhan keji.
*Detik-detik Kepanikan Keluarga
Di hadapan majelis hakim, Novi menceritakan kepanikan yang dialaminya saat mengetahui suaminya tak kunjung pulang. Ia berulang kali mencoba menghubungi Hasan Basri, orang terakhir yang diketahui bersama korban.
“Telepon tidak diangkat, Pak,” ujar Novi lirih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Hasan sempat mengangkat telepon dan menyampaikan bahwa Adityawarman pergi ke arah Koba. Namun ketika Novi mendatangi kebun untuk memastikan, Hasan sudah tidak berada di lokasi. Nomor telepon terdakwa pun tidak lagi aktif.
Sejak saat itu, kegelisahan keluarga berubah menjadi firasat buruk.
*Jasad Ditemukan di Dalam Sumur
Pencarian keluarga berakhir dengan temuan memilukan. Firdaus, menantu korban, mengungkapkan bahwa jasad Adityawarman ditemukan di dalam sumur yang berada tepat di bawah tangga pondok kebun.
“Kami tidak kepikiran karena sumurnya tertutup dan berada di bawah tangga,” kata Firdaus di persidangan.
Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Wajah membiru, tubuh penuh luka, mengenakan kaus biru dan celana jeans. Gambaran itu kembali membuka luka mendalam bagi keluarga yang hadir di ruang sidang.
“Martin Dalang, Hasan Pelaksana”
Dalam kesaksiannya, Novi menegaskan bahwa pembunuhan tersebut bukan tindakan spontan. Ia menyebut Martin sebagai pihak yang menyuruh, sementara Hasan berperan aktif dalam pelaksanaan dan penutupan kejahatan.
“Pengakuan Hasan, semuanya Martin yang menyuruh. Balasan chat juga katanya dari Martin,” ungkap Novi.
Ia juga mengungkap ironi terakhir sebelum pembunuhan terjadi. Menurut Novi, suaminya masih sempat menolong Hasan yang sedang sakit pada pagi hari kejadian.
“Bapak itu orang baik. Masih kasih obat waktu Hasan sakit pagi itu,” ujarnya, suaranya pecah.
Hingga kini, keluarga korban mengaku belum pernah mendapatkan pengakuan langsung dari Martin terkait motif pembunuhan tersebut.
Tuntutan Keadilan
Di akhir kesaksiannya, Novi kembali menegaskan tuntutannya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada kedua terdakwa.
“Saya minta keadilan yang setimpal. Jangan ada keringanan. Nyawa suami saya dirampas dengan kejam,” tegasnya.
Sidang yang dipadati keluarga korban berlangsung dalam suasana tegang dan penuh emosi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hasan Basri dan Martin dengan pasal berlapis pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.