Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina 2018-2023, Hakim Dalami Skema Tender TERM dan SPOT

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terkait dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sub-holding PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Selasa (6/1/2026).

​Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., ini menghadirkan enam orang terdakwa, yakni Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi.

Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Arief Sukmara, Maria Katryn Simanjuntak, dan Arie Febriant. Keterangan para saksi mulai membuka tabir dugaan penyelewengan dalam operasional perusahaan plat merah tersebut.

​Saksi Arief Sukmara dan Maria Katryn memberikan penjelasan mendalam mengenai adanya kejanggalan dalam proses penyewaan kapal, mulai dari pengaturan margin keuntungan hingga mekanisme pembayaran sewa yang dinilai tidak wajar.

Selain itu, terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya pertemuan dengan pihak perbankan yang dilakukan secara sepihak sebelum kontrak penyewaan kapal resmi ditandatangani.

Sementara itu, saksi Arie Febriant fokus memberikan keterangan terkait teknis pengadaan minyak mentah. Dalam kesaksiannya, Arie memaparkan bagaimana skema tender TERM (jangka panjang) dan SPOT (jangka pendek) dijalankan, serta bagaimana pola komunikasi yang terjadi dengan para pemasok (supplier).

​”Majelis Hakim terus mendalami aktivitas-aktivitas tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara, terutama terkait adanya komunikasi intensif dalam pengaturan margin yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum pada Kamis (8/1/2026).

​Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum sebelum akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim.

Persidangan dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi lanjutan untuk memperkuat fakta-fakta hukum dalam perkara ini. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.