Siap Berlaku 2026, Pemkab Basel Segera Sahkan 6 Perbup Kunci Pengendalian Pemanfaatan Ruang

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) tengah berupaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang dan mencegah konflik agraria dengan memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait tata ruang.

​Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basel, Manson Simarmata, mengatakan enam Raperbup tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (2/12/2025) secara daring.

​”Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Manson, Kamis (4/12/2025).

“Kanwilkumham memberikan catatan agar Raperbup ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” tambahnya.

​Enam Raperbup yang sedang difinalisasi dan ditargetkan berlaku tahun depan meliputi: ​Penyelenggaraan Reklame. ​Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif
Tata Ruang. ​Pedoman Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang. ​Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Ruang, Tanah, dan Bangunan. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang serta Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non-Berusaha Secara Non-Elektronik.

​Manson menyoroti Raperbup terkait reklame karena berhubungan langsung dengan kepastian hukum investasi, serta Raperbup penyelesaian sengketa sebagai payung hukum penanganan masalah tata ruang di lapangan.

​Mengenai perizinan, Manson menegaskan bahwa pasca-UU Cipta Kerja, izin lokasi dan site plan telah digantikan oleh mekanisme KKPR. Kewajiban KKPR ini berlaku juga untuk bangunan non-usaha seperti rumah tinggal, yayasan, dan sekolah.

​”Semua konsep sudah kita harmonisasikan. Kami berharap enam Raperbup ini dapat segera disahkan Bupati dan mulai diimplementasikan pada tahun depan,” tegasnya.

​Setelah disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), aturan ini akan menjadi dasar kuat dalam pengendalian tata ruang. Pemkab Basel berencana melakukan sosialisasi masif hingga ke desa dan kecamatan mulai tahun 2026, berbarengan dengan target rampungnya revisi rencana tata ruang pada Triwulan I 2026.

​”Masyarakat wajib mematuhi ketentuan tata ruang. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif. Kita ingin ruang di Bangka Selatan terjaga dengan baik untuk keselamatan dan keberlangsungan generasi yang akan datang,” tutup Manson. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.