Sempat Tak Pedulikan Maklumat Kapolres, Pemilik Cafe Ini Sampaikan Permohonan Maaf

* Ipda Imam Satriawan : Maklumat Dikeluarkan Guna Antisipasi Meningkatkan Kasus Terpapar Covid-19

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Polres Pangkalpinang serta dalam mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan meningkatnya kasus positif masyarakat yang terpapar Covid-19 saat ini.

Kapolres Pangkalpinang mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dengan adanya kegiatan Tim Prokes baik itu dari Pemkot Pangkalpinang dan TNI/Polri yang digelar pada Rabu (07/07/21) malam, salah satu Cafe di Pangkalpinang ( Warkop Kopi Enjoy Sugar House) sempat terjadi miss komunikasi dikarenakan salah satu karyawan tersebut sempat mengindahkan imbauan dari tim Prokes.

Terkait kejadian itu, Pemilik Cafe Enjoy Sugar House, Suhargo meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Ini kata dia miss komunikasi yang telah dilakukan oleh karyawan.

“Sudah saya ingatkan terkait dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh Polres Pangkalpinang untuk membatasi jam operasional yang telah ditentukan sampai dengan pukul 10:00 wib,” katanya, Jumat (09/07/21).

“Mohon maaf sekali lagi dengan sikap arogan yang dikeluarkan oleh karyawan ,” sambungnya.

Ia menambahkan dengan adanya Maklumat itu kata Suhargo pihaknya tidak ada yang dirugikan. ” Kami siap ikuti aturan pemerintah demi keselamatan dan demi kesehatan kita bersama,” sebutnya.

KBO Polres Pangkalpinang, IPDA Imam Satriawan seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah berharap dengan hadirnya Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini jangan sampai terjadi konflik terutama bagi pelaku-pelaku usaha.

Sebab kata dia saat ini pihaknya menyikapi situasi nasional pada kasus Covid-19 yang hingga kini terus meningkat.

“Ini bukan mengurangi rezeki terutama kepada pelaku-pelaku usaha namun ini untuk keselamatan dan kesehatan kita bersama,” ucapnya.

Lanjutnya, kegiatan prokes dalam membatasi jam operasional bagi pelaku-pelaku usaha dilakukan sebagai langkah agar tidak terjadi clauster-clauster baru diwilayah Kota Pangkalpinang.

“Pada situasi saat ini kepada pelaku usaha harap dimaklumi sebab kepolisian telah mengeluarkan Maklumat,” tutupnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.