Sempat Kabur, Pelaku Pencurian Perhiasan Menyerahkan Diri ke Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Pelaku berinisial M (27), diamankan pada Sabtu (07/02/26).

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (1/2/26) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Harves, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas, di antaranya satu cincin emas 15 mata motif daun, tiga batang emas Antam 4 gram, satu kalung emas bermotif love, dua gelang emas, satu cincin emas lima mata, serta sepasang anting emas.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp42.500.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Diketahui pelaku merupakan pembantu rumah tangga korban mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan, lalu mengambil satu tas berisi perhiasan saat korban sedang berada di luar kota.

Pelaku Sempat Kabur ke Luar Daerah Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Namun, saat didatangi ke alamat awal di daerah Kerabut, rumah pelaku sudah kosong. Dari keterangan warga, pelaku diketahui telah pindah dan dibantu oleh seorang pria berinisial S yang merupakan pacarnya.

Tim kemudian berhasil menemui S di daerah Selindung dan menginterogasinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat berpindah-pindah tempat hingga melarikan diri ke Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.

Tim sempat melakukan pengejaran ke Toboali Kabupaten Bangka Selatan, namun belum berhasil menemukan pelaku. Kemudian kembali ke Pangkalpinang dan mendatangi keluarga pelaku untuk mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

Keesokan harinya, Jumat (6/2/26) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke Polresta Pangkalpinang dan menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

Dari pengakuan pelaku, bahwa pelaku menyimpan barang curian di rumah dan menjual sebagian perhiasan tersebut sebanyak empat kali ke toko emas di seputaran Kota Pangkalpinang. Total uang hasil penjualan mencapai sekitar Rp16 juta.

Selain perhiasan, pelaku juga mengakui telah mencuri satu unit handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih

(Sumber Hum Polresta Pangkalpinang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.