Sembunyi di Hotel, Pengedar Sabu di Toboali Diciduk Polisi, BB 3,15 Gram Disita

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial RA (21), warga Desa Gadung, diringkus polisi saat berada di salah satu hotel di kawasan Toboali, Selasa (07/04/2026) malam.

​Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba, AKP Defriansyah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

​Penangkapan bermula dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba terhadap tersangka RA yang diduga kerap menjadikan hotel tersebut sebagai tempat transaksi narkotika. Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat (HR), polisi melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka.

​”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujar AKP Defriansyah.

​Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan total 3,15 gram (bruto) kristal putih yang diduga sabu, dengan rincian:
​6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu.
​1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu.
​2 ball plastik bening kosong (diduga untuk mengemas sabu).
​1 unit timbangan digital merk Pocket Scale.
​Uang tunai senilai Rp1.015.000,- yang diduga hasil penjualan.

​Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya seperti dua unit telepon genggam (iPhone dan Infinix), berbagai macam tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi milik tersangka.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian ini nekat menjalankan bisnis haram tersebut demi mendapatkan keuntungan ekonomi.

​Atas perbuatannya, tersangka RA kini telah mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
​Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
​Dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.