Sekretaris HNSI Bangka Sesalkan PIP dan KIP Kerja di Area Budidaya Ikan 

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Tambang timah ilegal menggunakan ponton rajuk yang ada di depan muara nelayan 2 Sungailiat terkesan ada pembiaran dari pihak penegak hukum. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada penindakan dari aparat atau instansi terkait.

Padahal terlihat sangat jelas, aktivitas penambangan ilegal itu berdampak pada kerusakan ekosistem di sepadan pantai. Tidak hanya ponton isap produksi saja yang memporak porandakan kawasan tersebut, akan tetapi kondisi ini diperparah lagi oleh aktivitas KIP yang tak jauh dari lokasi itu, tepatnya di Pantai Puri Ansel.

Menyoroti hal tersebut, Sekretaris HNSI Bangka, Ibnu I Wasisto dalam keterangannya menyebutkan aktivitas tambang ilegal tersebut jaraknya sangat dekat lokasi budidaya tanaman mangrove. Hal ini menurut Ibnu, jika penambang ilegal itu terus dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak kerugian bagi para nelayan dan masyarakat pesisir.

“Tambang ilegal ini terus saja berjalan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah pontonnya, karena tidak adanya tindakan tegas dari APH. Saya juga sangat menyesalkan kenapa ada KIP bisa bekerja hingga bibir pantai, apakah itu tidak melanggar aturan,” tegasnya, Rabu (16/4/2025).

Ia kemudian menyebutkan bahwa lokasi yang ditambang ilegal itu masuk RZWP3K untuk area budidaya ikan. Maka telah jelas, kata lain di wilayah tersebut harus steril dari kegiatan yang bukan masuk penetapan lokasi semestinya.

Dirinya harapkan peran APH terkait dapat mengambil tindakan secara represif agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami mensinyalir hasil pasir timah itu diselundupkan ke luar Bangka. Kita akan koordinasi dengan Polair Polda Babel dan Polres Bangka untuk melakukan penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.