Sekdin DLH Basel: Sepanjang Tahun 2024 Hanya 1 Perusahaan Kelapa Sawit Yang Baru Mengajukan Pertek Lingkungan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada 2024 hanya ada satu perusahaan di Basel yang baru mengajukan persetujuan teknis (Pertek) Lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DLH Basel Agung Prasetyo pada Selasa (12/11/2024).

“Saat ini pada 2024 baru satu perusahaan yang mengajukan Pertek, yakni perusahaan pengolahan kelapa sawit yang ada di Desa Payung,” ujarnya.

Menurutnya, Izin Pertek saat ini pihaknya sedang membahas terkait tahapan persetujuan lingkungan, yakni Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, Standar teknis pembuangan emisi dan rincian teknis limbah B3

Masih kata Agung Prasetyo bahwa tahapan ini juga akan melalui persidangan, peninjauan kembali, perbaikan Pertek, pembahasan izin, serta dokumen terkait lingkungan. Setelah itu pihak perusahaan baru bisa mengajukan izin lingkungan.

“Terdapat beberapa tahapan sebelum keluarnya izin lingkungan,” ucapnya.

Dirinya menuturkan, di 2024 ini pihaknya baru menerima 1 perusahaan yang mengajukan izin untuk lingkungan, sehingga untuk izin lingkungan ini setiap perusahaan harus melalui tahapan – tahapan yang sudah terdapat dalam aturan.

Untuk secara teknis pihak perusahaan ini sudah mendapatkan perizinan Ruang, dan teman – teman di DLH juga sudah meninjau perusahaan tersebut yang menjadi salah satu aturan diterbitkannya izin lingkungan.

“Tim teknis dari DLH juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan terkait tahapan tersebut,” kata dia.

Untuk dampak sendiri sudah ketahuan apalagi perusahaan ini adalah pabrik pengolahan kelapa sawit, sehingga pihak perusahaan dengan cepat mengurus izin lingkungan.

“Kami berharap apabila ada pabrik mengajukan perizinan lingkungan, harus memenuhi persyaratan atau persetujuan lingkungan mereka harus melakukan tahapan – tahapan dalam menyusun dokumen lingkungan. Tahapan yang mereka lakukan yaitu menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, Standar teknis pembuangan emisi dan rincian teknis limbah B3,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.