Sekap Gunakan Bantal, Pelaku Habisi Nyawa Korban di Penginapan OYO

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pelarian Abdullah Yahya (32) warga Kutaraya Desa Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pelaku pembunuhan di Penginapan Dwi Residence 2 (OYO) Kelurahan Kejakasaan Kota Pangkalpinang berakhir sudah.

Setelah beberapa hari melarikan diri dari luar pulau Bangka Belitung dan pelaku akhirnya tertangkap dipersembunyiannya di daerah Dusun Talang Batin Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI Sumatera Selatan pada Kamis (19/11/20) oleh Tim Gabungan Polres OKI bersama Tim dari Polres Pangkalpinang.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk menghabiskan nyawa korban dengan cara menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal.

“Dia menyekap wajah korban menggunakan bantal dengan kuat sambil menindih dada korban sehingga tulang rusuk korban mengalami patah. Korban kejang-kejang dan kehabisan oksigen dan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Realese di halaman Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/20).

Lanjut kata Kapolres, motif pelaku hingga tega menghabiskan nyawa korban yakni hanya ingin menguasai barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku mengambil 1 unit Handphone, 1 unit Power Bank, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor. Semua itu barang-barang milik korban,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya kata Kapolres, pelaku AY (32) disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 365 ayat 3 KUHPidana , Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Untuk kurungan 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.