PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama TNI dan Polri kembali melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) diwilayah Kota Pangkalpinang, Senin (15/02/21) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan seiring dengan bertambahnya kasus COVID-19 diwilayah tersebut yang kian hari semakin meningkat.
Dalam kegiatan ini tim menyisir tempat-tempat keramaian seperti cafe-cafe selanjutnya para pengunjung maupun penjaga cafe dilakukan test swab antigen massal oleh petugas satgas COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Mgs Hakim dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan kali ini dilakukan untuk memanimalisir penyebaran COVID-19 diwilayahnya terutama di tempat-tempat keramaian.
“Ini salah satu upaya kita untuk memperkecil angka penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang,” kata dr Mgs Hakim.
Ia kembali menyampaikan bahwa kegiatan ini nantinya akan rutin dilakukan dan ini merupakan kegiatan satgas Covid untuk melakukan skrening ditempat tempat keramaian.
“Ini adalah salah satu dari rangkaian yang sudah pernah kita lakukan yaitu skrening diperbatasan dan kali ini kita melakukan di tempat-tempat keramaian,” ucapnya.
dr Mgs Hakim kembali menuturkan bahwa kegiatan kali ini merupakan hari pertama melaksanakan kegiatan di keramaian pada malam hari . Kedepan kata dr Mgs Hakim kegiatan seperti ini akan dilanjutkan di tempat-tempat keramaian yang lain seperti tempat hiburan malam.
“Target kita untuk malam ini ada 100 sample namun yang terjaring hanya 87 orang. Dan 87 orang ini yang sudah diperiksa semua dengan hasil negatif,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan malam ini dilihat dari segi Prokesnya sangat jelas pemilik usaha tersebut masih melanggar prokes COVID-19.
Dan ini kata Efran pihaknya akan mengeluarkan SP 1 bagi pemilik usaha yang melanggar. Namun dalam hal ini katanya bukan hanya pelanggar pada giat malam ini yang diberikan peringatan tetapi kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pelaku usaha harus wajib menjaga Prokes Covid-19. Minimal pengunjung 50 persen dari kapasitas,” sebutnya.
“Dan kita lihat pada malam ini kapasitas pengunjung di Warung Kopi Yumin tidak sesuai dengan aturan prokes COVID-19. Kedepan jika masih melanggar akan kita tegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bila perlu kita akan cabut izin usahanya,” demikian disampaikan Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.