Satu Tahun Satgas PKH: Pemerintah Tertibkan 4,09 Juta Hektar Lahan dan Cabut Izin 28 Perusahaan​

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mencatatkan capaian signifikan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Memasuki satu tahun masa kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menertibkan jutaan hektar lahan serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

​Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan audit intensif di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Hasilnya, pemerintah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektar yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan.

​Dari total lahan yang ditertibkan tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis sebagai berikut:
​Pengembalian Fungsi Hutan: Sebesar 900 ribu hektar lahan dikembalikan menjadi hutan konservasi untuk mendukung keanekaragaman hayati global.

​Restorasi Taman Nasional: Fokus utama pemulihan dilakukan di Taman Nasional Tesso Nilo dengan area seluas 81.793 hektar.

​Dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan investigasi mendalam terkait pelanggaran pemanfaatan lahan. Merespons temuan tersebut, Presiden secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

​Rincian entitas yang dicabut izinnya meliputi:
​22 Perusahaan PBPH: Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman dengan total area 1.010.592 hektar.

​6 Perusahaan Sektoral: Bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

​Selain penindakan izin, Satgas PKH kini tengah mempercepat proses audit di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Langkah ini merupakan respons langsung pemerintah terhadap rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda ketiga provinsi tersebut, guna memastikan aktivitas ekonomi di hulu tidak merusak ekosistem yang memicu bencana.

​Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tindakan tegas ini diambil untuk memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam patuh pada perundang-undangan demi melindungi kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat Indonesia. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.