PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Rudyansyah als Yayan (32) warga Opas Indah Kecamatan Kecamatan Pangkal Balam diamankan polisi. Pelaku diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gerunggang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Akmeludin pada Kamis (27/08/20) sekira pukul 17:30 wib di Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Benar pelaku sudah kita amankan,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman, Jumat (28/08/20).
Peristiwa kejadian itu kata Kabag Ops terjadi pada Minggu 23 Agustus 2020 lalu dan baru dilaporkan pada tanggal 26 Agustus 2020.
“Untuk TKP-nya Jalan Kulan Kampak Perumahan Griya Elang tepatnya depan pemancingan Kampak Serasi Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus pelaku masuk kerumah korban pada saat kondisi rumah dalam keadaan kosong kemudian pelaku mencongkel, merusak dan memecahkan kaca jendela bagian belakang rumah selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban.
“Korban saat itu mengambil 1 unit televisi merek samsung 32″, 1 buah magiccom merk Miyako, 1 buah dispenser merk miyako warna putih, 1 buah mesin cutting merk makita, 1 mesin air merk panasonic, 1 unit speaker aktif merk GMC dan 1 buah tabung gas 12kg warna biru,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kata Kabag Ops, aksi pencurian itu dilakukan tidak sendiri melainkan dibantu dua rekannya yaitu TE dan AP.
“Dua orang tersebut saat ini masih DPO,” terang Kabag Ops.
Saat ini pelaku dan 1 unit kendaraan roda dua merek suzuki satria yang digunakan pelaku untuk beraksi beserta barang bukti hasil curian sudah diamankan di Polsek Gerunggang.
(eranews)
















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.