Satresnarkoba Basel Bekuk Pengedar Sabu di Payak Ubi



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan disebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Payak Ubi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Yandri C Akip, pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa di sebuah di Jalan Damai Payak Ubi sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis Narkoba.

“Dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Satres Narkoba, diamankan satu orang laki-laki bernama Feri Jaya (31 tahun) warga Jalan Damai Payak Ubi Toboali,” kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus, Selasa (23/3/2021) .

Ia mengatakan, setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 6 paket.

“Dari tersangka Feri, anggota menemukan 6 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,57 gram yang disimpan tersangka di dalam rumahnya,” ujar dia.

AKP Surtan Sitorus menuturkan, setelah mengamankan tersangka Feri, anggota melakukan pengembangan perihal asal usul narkotika yang ditemukan di rumah saudara Feri tersebut.

“Setelah didapatkan informasi perihal asal usul narkotika tersebut anggota Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap Kanang di rumahnya yang terletak di jalan Damai Payak Ubi, yang mana berdasarkan informasi dari tersangka Feri bahwa narkotika yang ditemukan di rumahnya tersebut dia dapatkan dari saudara Kanang (25 tahun) ,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selain barang bukti narkoba, anggota mengamankan barang bukti 1 buah Alat hisap (Bong), 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone Merk VIVO warna hitam, 1 unit handphone Merk VIVO warna Biru, 1 unit speda motor yamaha FINO No Pol BN 6765 VG,” tukas dia.

(ERANEWS/LMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.