Sat Reskrim Polres Basel Tangkap 2 Pemilik Tambang Timah Ilegal Yang Beroperasi di Kawasan APL Desa Air Bara

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap pemilik tambang timah ilegal, di salah satu kawasan area pengguna lain (APL), di area perkebunan kelapa sawit, di desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (12/12/2024).

Pemilik tambang yang kini telah diamankan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni inisial SB (29) warga desa Nangka dan AF (42) warga desa Air Bara.

Kasatreskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, melalui Kanit II Pidsus, Ipda Naufal Kurnia Rahman menjelaskan kronologi penangkapan tersangka SB dan AF tersebut pada Kamis Tanggal 12 Desember 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB.

“Pada saat itu, anggota Unit II Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada usaha pertambangan tanpa izin di desa Airbara. Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 15.00 WIB, anggota segera mendatangi TKP untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang didapat,” ungkap Ipda Naufal Kurnia Rahman pada Kamis (18/12/2024).

“Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.00 WIB, dari pengamatan di temukan di lapangan bahwa adanya 2 Unit tambang yang sedang beraktivitas. Anggota kota memberhentikan dan menanyakan siapa pemilik dari tambang tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, Berdasarkan informasi dari pekerja tambang tersebut pemilik tambang yang dikerjakan pada saat itu adalah milik dari saudara SB dan AF.

“Anggota kita juga menanyakan terkait dengan izin dari aktivitas penambangan tersebut. Lalu pekerja ini menjawab bahwa tambang yang mereka kerjakan tidak memiliki izin resmi untuk menambang,” kata dia.

Naufa menegaskan, setelah itu, para pekerja dan pemilik tambang beserta barang bukti berupa dua unit alat tambang kini telah diamankan dan di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pekerja dan pemilik tambang beserta dengan barang bukti dua unit alat tambang telah kita amankan dan di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.