TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kasat Polairud Polres Bangka Selatan (Basel) memerintahkan KBO beserta anggotanya melakukan pemasangan spanduk himbauan kepada para Penambang Ponton Ti Tower dan Ti Selam ilegal untuk dapat menghentikan aktivitasnya di kawasan IUP PT. Timah Tbk Laut Toboali.
“Pemasangan spanduk himbauan tersebut akan di pasangan mulai dari di pesisir pantai perairan laut Bagger Sukadamai, laut Klambui, dan juga di pos penimbangan PT Timah Tbk Sukadamai, serta Pelabuhan Jeki Sukadamai, Kecamatan Toboali, Basel,” kata Iptu Mulia Renaldi, Kamis (6/6/2024) siang.
Mulia Renaldi menyebutkan bahwa kegiatan pemasangan spanduk himbauan tersebut pihaknya di bantu masyarakat ataupun nelayan setempat.
“Hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut adalah, dapat terlaksananya pemasangan spanduk himbauan kepada para penambang Biji timah TI tower dan Ti selam secara ilegal di perairan laut Sukadamai berjalan aman dan lancar,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa isi dalam tulisan pada spanduk yang di pasang tersebut bahwa di larangan melakukan aktivitas penambangan di zona tangkap nelayan di daerah aliran sungai (DAS) Bakau dan Pesisir Pantai.
“Sebagaimana tecantung pada Pasal 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 04 tentang Minerba, yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana yang di maksut dalam pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar,” pungkasnya.
(EraNews/Lew)