Saat Rakyat Babel Berjuang dengan Ekonomi, Polemik Mobiler Rp880 Juta di Rumdin Wagub Disorot

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bersih. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi Pemprov Babel terkait polemik pengadaan mobiler untuk rumah dinas Wakil Gubernur Babel yang belakangan menjadi perhatian publik.

Gubernur Babel Hidayat Arsani melalui Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, mengungkapkan setiap langkah yang diambil oleh Pemprov Babel berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Babel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

“Landasan ini menjadi satu-satunya yang kami pergunakan dalam mengambil sikap. Laporan tersebut sudah melalui serangkaian audit yang komprehensif, independen dan objektif,” ungkap Imam Kusnadi dalam jumpa pers di ruang rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).

Dijelaskan Imam, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum yang sah, baik berupa Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan maupun dokumen pendukung lainnya antara Pemprov dengan pihak penyedia atau pihak ketiga terkait pengadaan mobiler tersebut.

Selain itu, terdapat ketidakpatuhan terhadap mekanisme pembayaran, dimana pengadaan mobiler tersebut tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perencanaan belanja pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 30 April 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap kegiatan belanja daerah wajib direncanakan, dianggarkan dan melalui proses pengadaan yang transparan. Tindakan pengadaan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang tidak sesuai ketentuan adalah tindakan yang tidak sah secara administratif dan melanggar prinsip disiplin anggaran,” ujar Imam.

Terkait status aset dan larangan pembebanan biaya operasional, berdasarkan temuan Inspektorat, barang-barang yang diklaim oleh pihak ketiga tersebut tidak dapat diakui atau dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Merujuk dari LHP yang disampaikan, lanjut Imam, barang-barang itu sudah dipergunakan, tapi tidak masuk ke dalam BMD sebab pihaknya tidak punya dasar untuk mencatat BMD. Konsekwensinya, Pemprov tidak punya dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran. Lalu, segala bentuk operasional yang timbul seperti biaya pemeliharaan rutin, biaya langganan listrik maupun biaya-biaya terkait lainnya, tidak dapat dibebankan pada APBD.

“Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada lonjakan biaya listrik. Dari enam Air Conditioner (AC) yang terpasang diganti menjadi 18 AC, ini peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.

Selain itu, dari pihak yang dipanggil untuk diminta keterangan, bahwa ada juga gorden yg nilainya sampai 200 juta dan tambahan TV dan lain-lain.

Pada prinsipnya, tindakan menggunakan anggaran daerah untuk memelihara barang yang bukan BMD merupakan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, barang-barang lama yang sempat disimpan di gudang akan dimasukan kembali rumah dinas wakil gubernur seperti semula.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang aturan.

“Pemprov menegaskan tidak dapat memproses pembayaran maupun menanggung beban biaya apapun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak/SPK yang sah, tidak dianggarkan dalam DPA dan tidak melalui proses pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov menyatakan tidak memiliki kewajiban pembayaran maupun kewajiban operasional kepada pihak yang menyediakan barang tersebut.

Imam mengungkapkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemprov Babel menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan dari aturan dan prosedur yang berlaku. Langkah tegas yang diambil merupakan bukti komitmen Pemprov Babel dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Perlu diketahui, serangkaian langkah audit yang dilakukan pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Babel yakni penelusuran dokumen administratif dan perencanaan di Biro Umum untuk memastikan apakah pengadaan itu pernah dianggarkan dalam DPA maupun RKBMD tahun 2025. Lalu, pihak Inspektorat telah melakukan verifikasi terhadap dokumen perikatan hukum guna memastikan ada tidaknya kontrak atau Surat Perintah Kerja yang mengikat secara sah antara pemerintah dengan pihak penyedia.

“Kami juga telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada. Kemudian, melakukan analisis kepatuhan dengan membandingkan seluruh bukti tersebut dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku,” ungkap Imam Kusnadi.

Terkait barang-barang yang sudah dikirim ke rumah dinas tersebut, Imam mengatakan bahwa barang-barang tersebut tidak melalui proses pengadaan yang sah, maka barang-barang itu tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah sehingga pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan, memelihara dan mengoperasionalkannya.

Menyikapi hal itu, Pemprov Babel sepenuhnya tetap mengacu pada transparansi dan akuntabilitas yang merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan bahwa informasi yang diterima publik adalah informasi yang valid, berdasarkan data dan dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.