Respon Cepat Informasi Warga, Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Lepar Pongok Amankan Residivis Narkoba

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Polsek Lepar Pongok berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RS (26). Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

​Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Air Kruis, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok pada Selasa (13/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

​”Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi di lapangan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 1,80 gram,” ujar AKP Defriansyah pada Rabu (14/1/2026).

​Selain paket sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
​Dua bungkus plastik bening panjang kosong. ​Satu bungkus plastik bening ukuran sedang. ​Satu buah kotak rokok.
​Satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman. ​Satu buah pirek kaca dan alat hisap bong. ​Uang tunai senilai Rp100.000 serta satu unit ponsel pintar.

​Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan seorang residivis. Ia diketahui pernah divonis penjara selama dua tahun pada tahun 2022 di Lampung terkait kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol.

​“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Defriansyah.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026. RS kini terancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.