Resahkan Warga, Polres Bangka Selatan Bekuk Komplotan Pencuri Sawit

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil membekuk empat pelaku pencurian kelapa sawit yang meresahkan warga.

Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah dilaporkan mencuri sekitar 1,5 ton sawit dari kebun milik AK (55) di Desa Kepoh.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah N alias Aris (37), RRF (35), W (29), dan MZA (19).

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ. Budi mengungkapkan, aksi ini terungkap saat korban bersama pekerjanya mendatangi kebun sawit pada Rabu pagi (12/3/2025). Mereka terkejut mendapati sejumlah pohon sawit telah dipanen tanpa izin. Setelah dihitung, sekitar 150 tandan sawit dengan total berat 1,5 ton raib.

“Kejadian bermula saat korban bersama pekerjanya menuju kebun sawit dan mendapati sejumlah pohon sawit telah dipanen tanpa izin. Setelah diperiksa, diketahui sekitar 150 tandan sawit dengan berat 1,5 ton telah hilang,” ungkap GJ. Budi, Minggu (16/3/2025).

Korban juga mencurigai sebuah mobil pick up yang terlihat mengangkut sawit pada Rabu dini hari. Menurut korban, sawit yang diangkut berbeda warna dengan sawit milik warga sekitar.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, N alias Aris. Dari hasil interogasi, Aris mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, antara lain Toboali, Pergam, Air Gegas, Payung, Ranggas, Air Bara, Koba, dan Nyelanding,” jelas IPTU GJ Budi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BN 8817 QC, 1 unit sepeda motor Jupiter MX berwarna hitam, 2 buah besi loding, 2 buah besi dodos, ±150 kg buah sawit.

“Motif pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi,” ungkap IPTU GJ Budi.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.