Remaja 19 Tahun di Bangka Selatan Ditangkap Polisi Karena Diduga Setubuhi Pacarnya

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RA (19) ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan atas dugaan persetubuhan terhadap pacarnya, seorang siswi SMP berusia 13 tahun, yang diketahui bernama Bunga (nama samaran). RA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Toboali pada Rabu (27/8/2025).

​Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dan Kanit PPA Bripka Kurniawan, perbuatan RA terungkap setelah orang tua korban memeriksa ponsel Bunga dan menemukan dugaan adanya tindakan persetubuhan.

​Orang tua Bunga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan pada Senin (25/8/2025). Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA dua hari kemudian.

​”RA mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Motifnya dengan bujuk rayu dan korban juga sempat dipaksa,” jelas Bripka Kurniawan.

​Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.