TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pihak perusahaan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) lebih memilih tidak memberikan jawaban yang pasti kepada 34 masyarakat Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan pada Senin (10/2/2025).
Terlihat jelas, Saat RDP tersebut perwakilan pihak perusahaan PT SNS hanya memberikan jawaban yang tidak pasti dan terkesan ngambang.
Bahkan dalam RDP tersebut pihak perusahaan sendiri memberikan tanggapan dan jawabannya akan disampaikan kepada pimpinan.
Apalagi seusai RDP, Sejumlah awak media menanyakan kepada perwakilan PT SNS yang kebetulan hadir dalam RDP tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas dan terkesan menghindar dari pertanyaan dari awak media.
“Nggak nggak, Nanti nanti,” ucap perwakilan perusahaan saat ditanya sejumlah awak media yang hadir.
Untuk diketahui, Bahwa dalam RDP yang digelar di DPRD Bangka Selatan ini pihak masyarakat Desa Malik meminta agar lahan 79 hektar yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT SNS agar dikembalikan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam RDP di DPRD tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, H. Kamarudin, Asisten Bupati Bangka Selatan, Harus Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Selatan, Dian Sersnawati beserta anggota komisi III lainnya, Perwakilan PT SNS, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Kepala Dinas PTSP Bangka Selatan, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Kepala Dinas Pemdes Bangka Selatan, Kepala Desa Malik, Riza Umami tokoh masyarakat Desa Malik serta tamu undangan lainnya.
Hingga Berita ini diterbitkan, Awak Media Masih Berupaya melakukan konfirmasi terkait hasil RDP dan jawaban dari pihak perusahaan PT SNS. (EraNews/Lew)