Rapat Paripurna Laporan Banggar Terhadap KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2021

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza sebut Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengajukan APBD TA Anggaran 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.

Dan kata Hertza, pengajuan itu sudah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang.

“Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD yang telah dibahas untuk disepakati bersama. sebagaimana bunyi pasal 90 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya saat menggelar Rapat Paripurna Keempat Belas Masa Persidangan I TA 2020 di ruang Sidang Paripurna, Kamis (15/10/20).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri menyebutkan bahwa kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD itu paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.

Terkait hal itu katanya, memang ada keterlambatan dalam menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD 2021. Karena ini ada situasi yang tidak kondusif akibat pandemi Covid-19.

“Keterlambatan itu, akibat kondisi Nasional dan Daerah yang mengalami pandemi Covid-19. Sehingga kita fokus pada percepatan penanganan Covid-19,” ucapnya.

Kali ini kata Hertza, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dapat diselesaikan dan disepakati.

“Alhamdulillah semua terselesaikan dan disepakati bersama,” pungkasnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.