PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Pangkalpinang bersama tim Gabungan Polresta dan Sat Pol PP melakukan kegiatan penindakan Pajak Daerah terutama pada Pajak Barang dan Jasa tertentu Makanan dan Minuman atau yang lebih dikenal dengan Pajak Restoran, Senin (15/12/25).
Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, M Yasin melalui Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Bakueda Kota Pangkalpinang, Zulfian mengatakan, kewajiban perpajakan di wilayah Kota Pangkalpinang masih ada beberapa wajib pajak belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama dengan tim gabungan turun langsung kelapangan untuk melakukan penindakan.

“Sebelum melakukan penindakan sudah ada pemberitahuan. kita, dari pemerintah kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sudah menyampaikan kepada pemilik usaha baik itu berbentuk surat penagihan, surat teguran pertama maupun kedua hingga rencana pelaksanaan penindakan . Namun,sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban,”ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penindakan dalam bentuk pengenaan sanksi yaitu dengan pemasangan spanduk. Itu sudah diatur dalam peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang ataupun Jasa Tertentu makanan dan Minuman atau Pajqk Restoran.
“Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk. Ada di tiga objek wajib pajak dan rencananya mungkin ada beberapa titik objek lainnya yang akan di lakukan penindakan,”ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat ataupun pelanggan sudah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak yaitu sudah membayar ke wajib pajak. Begitupun, Pemilik usaha atau wajib pajak seharusnya untuk segera mungkin melakukan setoran ke Kas daerah pemerintah kota.

“ Pemilik usaha atau wajib pajak hanya dititipkan. Mereka hanya berkewajiban untuk melakukan setoran yang sudah dibayarkan oleh konsumen ataupun pelanggan,”jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya pemilik usaha di Kota Pangkalpinang untuk bersama-sama taat dalam kewajiban membayar pajak agar pembangunan di Kota Pangkalpinang berjalan lebih baik lagi.
“Terkait dengan penindakan hari ini, satu minggu setelah pemasangan spanduk dan tidak ada upaya apapun ataupun diindahkan, maka akan dilakukan proses lebih lanjut. Bisa jadi melalui pemanggilan dari pihak Kejaksaan dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
atau bisa sampai pada pidana,”ungkapnya.
“Prinsip undang-undang perpajakan mengatur sendiri hingga sampai dengan proses penyitaan,”tutupnya.
(Shandy_Mane)



















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.