TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melakukan tes urine bagi seluruh pegawainya pada Rabu (13/11/2024).
Acara yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tersebut melibatkan langsung petugas laboratorium Dinas Kesehatan Basel.
Dimana tes urine ini diikuti oleh Kajari, Kasi, pejabat serta seluruh pegawai Kejari Basel berjumlah 34 orang.
Selain itu, kegiatan itu juga diikuti 19 Pegawai PNPN dan 3 PHL.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Bangka Selatan Hendri Yanto melalui Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut hasilnya negatif narkoba.
Ia juga menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
“Salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga terbitlah Instruksi Jaksa Agung RI Nomor B- 4245 /E/Enz/10/2024 perihal Melaksanakan Program, Sasaran, Indikator Output, Target RAN P4GN Tahun 2025-2029, dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor B-3365/L.9.4/Es/10/2024 perihal Melaksanakan Test Urine,” ungkap Michael YP Tampubolon.
Menurutnya, tes urine narkoba adalah pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan kandungan obat-obatan terlarang (narkoba) di dalam urine.
Namun, jenis obat yang bisa dideteksi oleh tes urine sebenarnya tidak terbatas untuk golongan narkotika saja.
“Jadi kegiatan ini pada dasarnya dalam rangka memantau dan menertibkan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (EraNews/Lew)