JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Acara yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026) ini, menandai tonggak penting dalam satu setengah tahun masa pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengungkapkan kebanggaannya atas kinerja Satgas PKH yang telah berhasil menyelamatkan total uang tunai negara hingga mencapai Rp31,3 triliun selama masa jabatannya.
”Nilai ini sangat besar. Ini setara dengan kemampuan negara untuk memperbaiki 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.
Pada seremoni Tahap VI ini, total dana yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Adapun rincian sumber dana tersebut meliputi:
Denda Administratif Kehutanan: Rp7,23 Triliun (Satgas PKH).
PNBP Tipikor Kejaksaan RI: Rp1,96 Triliun (Periode Jan-Maret 2026).
Setoran Pajak Umum: Rp967,7 Miliar (Periode Jan-April 2026).
Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 Miliar.
PNBP Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 Triliun.
Tak hanya uang tunai, Satgas PKH juga menunjukkan taringnya dalam penguasaan kembali lahan negara. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas telah mengamankan kembali lahan seluas 5.888.260,07 ha di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 ha di sektor pertambangan.
Pada Tahap VI ini, lahan-lahan strategis diserahkan kembali kepada kementerian terkait, di antaranya:
Kementerian Kehutanan: Menerima 254.780,12 ha lahan konservasi, termasuk kawasan Hutan Produksi di Ketapang, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh, dan Hutan Konservasi Gunung Halimun Salak.
BPI Danantara (via Kemenkeu): Untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 ha.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum yang kuat adalah kunci kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberi ruang bagi para mafia hutan.
”Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Penegakan hukum harus tegas, cerdas, dan terarah untuk memulihkan kerugian negara,” pungkas Burhanuddin.
Hingga saat ini, total nilai penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dibukukan oleh Satgas PKH telah mencapai angka fantastis, yakni Rp371,1 triliun. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.