BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Carut marutnya teknis penerapan PPDB jalur zonasi berpedoman pada keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Bangka Belitung nomor 188.4/051/I/DINDIK/2024 di nilai sangat merugikan calon PPDB yang telah mendaftarkan di salah satu sekolah negeri.
Hal tersebut di ungkapkan Gustari sebagai salah satu orang tua calon PPDB di sekolah SMA Negeri di Kota Sungailiat. Ia dalam keterangannya mengatakan bahwa pedoman juknis penerimaan calon PPDB jalur zonasi yang seharusnya menerapkan jarak antara domisili calon PPDB dengan sekolah harus di prioritaskan sesuai amanat dari keputusan sekjen kementeri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi no ” 47/M/2023 tentang persyaratan jalur zonasi dan Pergub Babel no 22/2021 paragraf 2 pasal 11 .
“Peraturan diatas seharusnya menjadi landasan dan pedoman PPDB pada jalur zonasi yaitu calon PPDB berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah. Sedangkan jalur prestasi yaitu berdasarkan nilai raport dan prestasi, kemudian untuk jalur afirmasi yaitu berdasarkan dari calon PPDB yang tidak mampu seperti anak yatim piatu, anak panti dan anak penyandang disabilitas,” tegasnya, Senin (1/7/2024).
Namun fakta di lapangan, ia melihat jika pihak dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi dan pihak sekolah menerapkan jalur zonasi berdasarkan pada nilai raport atau nilai kelulusan sehingga calon PPDB yang terdekat dengan sekolah dapat di tolak karena nilainya kalah bersaing dengan calon PPDB walaupun jaraknya domisilinya lebih jauh dan terkesan melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.
“Saya mengajak para orang tua calon PPDB yang merasa di rugikan atas kebijakan juknis tersebut dapat melakukan audensi dengan Komisi I DPRD Babel, Ombudsman dan lalukan PTUN melalui LBH CITRA HUKUM DAN KEADILAN pimpinan DR. H. Zaidan,SH. S,Ag.,M.Hum,” tutupnya.