PAYUNG, ERANEWS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Payung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 13 batang tiang jaringan milik PT IFORTE di jalan raya Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (19/10/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Empat orang yang diduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ardiansyah, Juardi, Purna Dwi Dirna, dan Dimas Alfiranda.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, melalui keterangan resminya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Kejadian bermula pada Minggu malam saat dua orang teknisi IFORTE sekaligus pemegang area Bangka Selatan, M. Riski dan Yudi Anggara, melintasi jalan raya Desa Paku. Mereka melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh empat orang tersebut yang sedang mencabut tiang jaringan milik perusahaan IFORTE.
”Saksi Riski dan Yudi yang kebetulan merupakan teknisi IFORTE merasa curiga dan langsung menghubungi personel piket Polsek Payung,” ujar Iptu Marto Sudomo pada Rabu (22/10/2025).
Personel Polsek Payung yang dibantu Unit Reskrim segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat diinterogasi di lokasi, keempat terduga pelaku beralasan tiang tersebut hendak dipindahkan. Namun, setelah saksi Riski dan Yudi mengonfirmasi kepada pimpinan mereka, diketahui bahwa tidak ada perintah atau izin resmi untuk mencabut 13 batang tiang jaringan IFORTE di wilayah Desa Paku tersebut.
”Mendapati keterangan tidak adanya izin dari perusahaan, Personel Polsek Payung langsung mengamankan empat orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek Payung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Proses penyelidikan terus berjalan. Pada Senin (20/10/2025), penyidik Unit Reskrim Polsek Payung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah terpenuhi dua alat bukti, empat orang yang awalnya diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi 1 unit mobil Grand Max warna putih dengan Nopol D 8422 FG, 13 buah tiang besi Iforte, 1 buah tangga besi, 1 buah dodos, dan 2 buah cop.
Saat ini, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan (BAP) dan penyidik Polsek Payung sedang melakukan penyidikan lebih lanjut atau pemberkasan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
”Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Payung,” tutup Iptu Marto Sudomo. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.