Polsek Air Gegas Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Mesin Penyedot Air Senilai Rp 40 Juta

AIRGEGAS, ERANEWS.CO.ID – ​Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di perkebunan Villa Bintang, Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (20/11/2025).

​Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp 40.000.000 atas hilangnya dua unit mesin penyedot air (PS) jenis Mitsubitshi.

​Kejadian pencurian ini diketahui oleh pelapor, WH (27), seorang Buruh Harian Lepas, pada Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor sedang melakukan patroli rutin di perkebunan buah-buahan Villa Bintang.

​”Pelapor terkejut melihat mesin PS yang biasa digunakan untuk menyedot air sudah tidak berada di tempatnya. Kondisi kawat yang memagari rumah atau pondok mesin tersebut juga dalam kondisi rusak,” terang Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, dalam keterangan pers, Jumat (22/11/2025).

​Bersama saksi DN (22), pelapor kemudian mengecek lokasi mesin PS kedua yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pertama. Nahas, mesin kedua tersebut juga telah hilang dengan kondisi pagar kawat yang rusak. Atas kejadian ini, pelapor langsung melaporkan kerugian tersebut kepada HS (55) selaku penanggung jawab perkebunan.

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para pelaku.
​Pada Kamis, 20 November 2025, sekira pukul 15.30 WIB, tim awalnya mengamankan tiga pelaku di kediaman mereka, yaitu BA (41), RD (38), dan SR (44).

​Pengembangan kasus dari keterangan para pelaku yang sudah ditangkap kemudian mengarah pada pelaku lainnya. Tak lama berselang, satu pelaku lagi, DL alias ADON (54), juga berhasil diamankan.

​Penangkapan berlanjut dengan mengamankan dua pelaku terakhir, JK alias ANYIM (47) dan ST alias GAM (39), di Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Total enam tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.

​”Modus operandi para pelaku adalah mengambil mesin tersebut dengan cara membongkar dan merusak. Motif mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas Iptu GJ Budi.

​Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut.

​Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
​2 (dua) unit mesin penyedot air jenis PS merk Mitsubitshi.
​1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nopol BN 1879 TY beserta STNK.
​1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BN 4890 PW beserta STNK.
​Dua unit ponsel, dan
​Sejumlah alat berupa kunci ring pas berbagai ukuran, kayu bambu, papan, dan kayu balok yang digunakan dalam aksi pencurian.

“​Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.