PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga kembali mengungkap kasus menonjol dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026. Kali ini, petugas memproses dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rangkui.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya yang masih berstatus sebagai pelajar.
Peristiwa ini mulai terkuak pada Kamis, 19 Februari 2026. Pelapor, yang merupakan ayah kandung korban, didatangi oleh rekan korban yang memberikan informasi mengejutkan. Berdasarkan keterangan tersebut, korban diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kontrakan di Kelurahan Keramat.
Mendengar hal itu, pelapor langsung mengonfirmasi kepada putrinya. Korban pun mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan beberapa orang, salah satunya adalah terlapor berinisial MI (17). Ayah korban sempat berinisiatif menemui para orang tua pelaku sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku MI mengakui perbuatannya. Kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan milik teman korban di Kelurahan Keramat.
Sesampainya di lokasi, pelaku dan korban sempat berbincang di ruang tamu sebelum akhirnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2026 dan Februari 2026.
Pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, terlapor MI mendatangi Polresta Pangkalpinang dan langsung diamankan oleh Tim Buser Naga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus Non Target Operasi (Non-TO) ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 lembar Surat Visum korban, 1 helai baju warna hitam dengan tulisan “CANDYBEAT504”, 1 helai celana jeans warna biru.
Satreskrim Polresta Pangkalpinang saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan gelar perkara. Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum mengingat pelaku dan korban masih tergolong di bawah umur (diversi/peradilan anak).
(Hum Polresta Pangkalpinang)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.