Polres Pangkalpinang Sebar 33.800 Masker di Tempat Keramaian

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Polres Pangkalpinang bersama unsur Forum Kumunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengelar kegiatan pembagian masker.Sebanyak 33.800 masker tersebut dibagikan diseluruh Kecamatan yang ada diwilayah hukum Polres Pangkalpinang, Kamis (10/09/20).

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas diluar rumah agar selalu mentaati protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk selalu menggunakan masker.

“Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat terhindar dari bahayanya Covid-19,” kata AKBP Tris.

Ia mengatakan, untuk pembagian masker kali ini pihaknya menggelar pembagian masker di sekitar Alun-Alun Taman Merdeka dan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.

“Kegiatan kita laksanakan mulai pukul 09:00 wib sampai dengan 11:00 wib. Itu kita lakukan dengan berjalan kaki dan mengapa masyarakat ditempat tersebut,” ujarnya.

Selain itu kata Kapolres, untuk wilayah pembagian masker tersebut pihaknya juga membagikan masker diwilayah Kacamatan Bukit Intan sebanyak 5000 masker, wilayah Kecamatan Taman Sari 5000 masker, wilayah Kecamatan Gerunggang 4600 masker, wilayah Kecamatan Pangkalbalam 4600 masker dan wilayah Kecamatan Pangkalan Baru 4600 maaker.

“Total keseluruhan masker sebanyak 33.800 masker,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan kepada keseluruh jajaran polsek agar objek yang dibagikan tersebut khususnya dibagikan ditempat-tempat keramaian yang dapat mengundang massa.

“Itu kita instruksi untuk dibagikan di pasar, bandara, kampus, pelambuhan dan persimpangan yang ramai dilalui oleh masyarakat,” sebutnya.

Untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker apabila sedang melakukan aktivitas diluar rumah agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Untuk masyarakat tetap selalu gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Apabila tidak mengindahkan aturan pemerintah maka akan dilakukan penegakan hukum dan dikenakan sanksi hukum baik administrasi sosial dan denda,” tegasnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.