“Tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang kembali melakukan intograsi mendalam terhadap pelapor yaitu Faisal namun Faisal masih memberikan keterangan yang sama sesuai dengan laporan namun pada saat memberikan keterangan Faisal ini terlihat gugup dan keterangan yang berikan selalu berubah-ubah,” ungkapnya, saat menggelar konfrensi pers, Senin (07/06/21).
Ia menambahkan, dalam kasus ini kata Kapolres banyak kejanggalan keterangan yang diberikan Faisal, selanjutnya tim mencoba untuk mengejar alibi Faisal.
Lebih lanjut, tidak sampai disitu, tim meminta Faisal untuk mengeluarkan handphone miliknya, setelah dicek terdapat histori bahwa ada bukti transaksi masuk ke rekeningnya.
Tanggal dan jam transaksi sama dengan hari kejadian perampokan. Sambil terbata-bata pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya.
“Setelah diintograsi lebih lanjut barulah pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang milik Optik Internasional, dimana uang itu diambil dari laci meja toko,” terangnya.
“Karena merasa takut telah mengambil uang, terpikir oleh pelaku untuk membuat alibi bahwa toko optik tempat ia bekerja seolah-olah telah terjadi perampokan,” imbuhnya.
Kompol Teguh Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku , hal ini dilakukannya dengan alasan pelaku tersebut banyak hutang dan permainan saham.
“Dalam kasus ini pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun Penjara,” tutupnya.
(eranews/3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.